template.jpg
Home > Perizinan&Layanan > Catatan Sipil

Catatan Sipil

KTP,KK,KIP
Dasar : Perda Kab. Grobogan Nomor : 7 Tahun 2003
tentang penggantian biaya cetak KTP, KK, KIP
1. KTP ( Kartu Tanda Penduduk )* berlaku 5 tahun
    Syarat :
          - Surat pengantar dari desa / kecamatan
          - Foto 2 x 2 sebanyak 2 lb (dapat foto langsung di kecamatan)
          - Biaya cetak Rp. 5.000,-

2. KK ( Kartu Keluarga )*
    Syarat :
          - Surat pengantar dari desa / kecamatan
          - Mengisi formulir permohonan kartu keluarga
          - Mengisi formulir biodata penduduk
          - Biaya cetak Rp. 3.500 

3. KIP ( Kartu Identitas Penduduk )
Syarat :
          - Surat pengantar dari desa / kecamatan
          - Biaya cetak Rp. 2.000,-

Ket :

* Di urus di kecamatan masing-masing

Akta Kelahiran
Persyaratan :
a. Akta Kelahiran Baru ( lahir s/d sebelum 1 bln )
* Syarat-syarat
1. Mengisi formulir permohonan dari Dinas Kependudukan & Catatan sipil
2. Foto copy Surat Nikah orang tua dilegalisir KUA
3. Asli struk kelahiran dari Desa / Kelurahan
4. Foto copy KTP pelapor dan 2 orang saksi
* Biaya (sesuai dengan perda Kabupaten Grobogan No. 13 Tahun 2000)
WNI Rp. 10.000,- WNA Rp. 30.000,-
* Waktu Penyelesaian :
1 s/d 3 hari

b. Akta Kelahiran Dispensasi ( sesudah 1 bulan )
* Syarat-syarat
1. Mengisi formulir permohonan dari dinas kependudukan dan catatan sipil
2. Pengantar dari Desa / Kelurahan diketahui kecamatan.
3. Foto copy surat nikah orang tua dilegalisir KUA
4. Asli struk kelahiran dari desa / kelurahan
5. Foto copy KTP pelapor dan 2 orang saksi
WNI Rp. 15.000,- WNA Rp. 50.000,-
6. Foto copy ijazah terakhir dilegalisir
* Waktu penyelesaian :
1 s/d 3 hari

Akte Perkawinan
Persyaratan :
* Syarat-syarat
1. Mengisi formulir permohonan dari Dinas Kependudukan & Catatan sipil
2. Surat Keterangan dari desa / kelurahan
3. Surat Keterangan bagi kedua mempelai
4. Surat nikah dari orang tua.
5. Surat peneguhan nikah dari Gereja.
6. Surat bukti kewarganegaraan (bagi WNI keturunan)
7. Surat bukti ganti nama.
8. Surat ijin dari komandan, khusus anggota TNI dan POLRI.
9. Surat keterangan kesehatan / imunisasi dari dokter.
10. Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar berwarna dan berdampingan.
11. Foto copy KTP, KK kedua mempelai.
12. Bagi duda / janda menyerahkan surat cerai atau surat kematian.
* Biaya
1. Belum melebihi 1 bl dari pengukuhan perkawinan menurut agama.
WNI Rp. 40.000,- dan WNA Rp. 80.000,-
2. Sudah melebihi 1 bl dari pengukuhan perkawinan menurut agama
WNI Rp. 50.000,- dan WNA Rp. 100.000,-
* Waktu Penyelesaian
1 s/d 3 hari


Akte Perceraian
Persyaratan :
* Syarat-syarat
1. Putusan dari pengadilan negeri
2. Surat nikah asli
3. KTP pemohon
* Biaya
1. Belum melebihi 1 bl dari keputusan pengadilan negeri.
WNI Rp. 40.000,- dan WNA Rp. 80.000,-
2. Sudah melebihi 1 bl dari keputusan pengadilan negeri.
WNI Rp. 50.000,- dan WNA Rp. 100.000,-
* Waktu Penyelesaian
1 s/d 3 hari

Akte Pengangkatan Anak
Persyaratan :
* Syarat-syarat
1. Foto copy surat keputusan dari pengadilan dilegalisir di pengadilan negeri.
2. Foto copy surat nikah dari orang tua baru
3. Foto copy struk kelahiran orang tua lama
4. Foto copy ijazah kalau sudah memiliki
5. KTP pelapor
6. Mengisi formulir permohonan
* Biaya
1. Belum 1 bl sejak penetapan pengadilan negeri .
WNI Rp. 30.000,- dan WNA Rp. 60.000,-
2. Sudah melebihi 1 bl sejak penetapan pengadilan negeri .
WNI Rp. 40.000,- dan WNA Rp. 80.000,-
* Waktu Penyelesaian
1 s/d 3 hari

Akte Pengesahan Anak
Persyaratan :
* Syarat-syarat
1. Akta kelahiran anaknya
2. Akta perkawinan orang tua
3. KTP dan KK orang tua

* Biaya
WNI Rp. 30.000,- dan WNA Rp. 60.000,-
* Waktu Penyelesaian
1 s/d 3 hari

Akte Pengakuan Anak
Persyaratan :
* Syarat-syarat
1. Akta kelahiran anaknya
2. KTP dan KK orang tua
3. SBKRI / ganti nama
4. Paspor (bagi WNA)
5. Surat pernyataan tidak terikat dalam perkawinan
* Biaya
WNI Rp. 30.000,- dan WNA Rp. 60.000,-
* Waktu Penyelesaian
1 s/d 3 hari

Akte Kematian
Persyaratan :
* Syarat-syarat
1. Formulir pendaftaran akta kematian
2. Surat kematian dari desa / kelurahan
3. Foto copy akta kelahiran
4. Foto copy akta perkawinan
5. Surat bukti kewarganegaraan ( WNI keturunan )
6. Surat bukti ganti nama ( WNI keturunan )
7. Foto copy KTP pemohon dan saksi
8. Foto copy KK

* Biaya
Belum melebihi 1 bl sejak tanggal kematian.
WNI Rp. 5.000,- dan WNA Rp. 10.000,-
* Waktu Penyelesaian
1 s/d 3 hari

Akte Kutipan Kedua
Persyaratan :
A. Akta Kelahiran
* Syarat-syarat
1. Mengisi Formulir
2. Foto copy Surat nikah untuk kesalahan nama Bapak dan Ibunya
3. Struk Kelahiran untuk kesalahan nama Anaknya / tanggal, bulan, tahun.
4. Foto copy ijazah uantuk kesalahan nama dll.
5. Surat kehilangan dari kepolisian.
* Biaya
WNI Rp. 15.000,- dan WNA Rp. 30.000,-
* Waktu Penyelesaian
1 s/d 3 hari

B. Akta Perkawinan
* Syarat-syarat
1. Mengisi Formulir
2. Foto copy akta kelahiran
3. Surat kehilangan dari kepolisian.
* Biaya
WNI Rp. 20.000,- dan WNA Rp. 40.000,-
* Waktu Penyelesaian
1 s/d 3 hari

C. Akta Perceraian
* Syarat-syarat
1. Mengisi Formulir
2. Surat kehilangan dari kepolisian.
3. Foto copy akta perceraian
4. Foto copy KTP
* Biaya
WNI Rp. 20.000,- dan WNA Rp. 40.000,-
* Waktu Penyelesaian
1 s/d 3 hari

D. Akta Kematian
* Syarat-syarat
1. Mengisi Formulir
2. Surat kehilangan dari kepolisian.
3. Foto copy akta perceraian
4. Foto copy KTP
* Biaya
WNI Rp. 7.500,- dan WNA Rp. 15.000,-
* Waktu Penyelesaian
1 s/d 3 hari

E. Akta Pengakuan Anak
* Syarat-syarat
1. Mengisi Formulir
2. Surat kehilangan dari kepolisian.
3. Foto copy akta pengakuan anak
4. Foto copy KTP
* Biaya
WNI Rp. 20.000,- dan WNA Rp. 40.000,-
* Waktu Penyelesaian
1 s/d 3 hari

F. Akta Pengangkatan Anak
* Syarat-syarat
1. Mengisi Formulir
2. Surat kehilangan dari kepolisian.
3. Foto copy akta pengangkatan anak
4. Foto copy KTP
* Biaya
WNI Rp. 20.000,- dan WNA Rp. 40.000,-
* Waktu Penyelesaian
1 s/d 3 hari


Penerbitan Surat Tanda Bukti Pelaporan
Persyaratan :
Syarat-syarat
1. Foto copy akta kelahiran
2. Foto copy akta perkawinan
3. Foto copy akta perceraian
Biaya
1. Yang terjadi di luar negeri dan belum melebihi 1 bl
WNI Rp. 15.000,- WNA Rp. 30.000,-
2. Yang terjadi di luar negeri dan sudah melebihi 1 bl
WNI Rp. 25.000,- WNA Rp. 50.000,-

Legalisasi Akte Catatan Sipil
Persyaratan :
WNI Rp. 1.000,- WNA Rp. 2.000,-
Per pengajuan legalisasi